Home » » Skripsi Jual Beli Emas dalam Hukum Islam

Skripsi Jual Beli Emas dalam Hukum Islam

Written By Faishol Amir on Selasa, 01 Februari 2011 | 18.36

Allah swt. telah menjadikan manusia masing-masing saling membutuhkan satu sama lain, supaya mereka tolong menolong, tukar menukar keperluan dalam segala urusan kepentingan hidup masing-masing, baik dengan jalan jual beli, sewa-menyewa, bercocok tanam, atau perusahaan yang lain-lain, baik dalam urusan kepentingan sendiri maupun untuk kemaslahatan umum. Dengan cara demikian kehidupan masyarakat menjadi teratur dan subur, pertalian yang satu dengan yang lain pun menjadi teguh. Akan tetapi, sifat loba dan tamak tetap ada pada manusia, suka mementingkan diri sendiri supaya hak masing-masing jangan sampai tersia-sia, dan juga menjaga kemaslahatan umum agar pertukaran dapat berjalan dengan lancar dan teratur.
Oleh sebab itu agama memberi peraturan yang sebaik-baiknya, karena dengan teraturnya itu, maka penghidupan manusia jadi terjamin pula dengan sebaik-baiknya sehingga perbantahan dan dendam-mendendam tidak akan terjadi
Bedasarkan dari latar belakang masalah yang tertuang di atas, maka dapat ditarik suatu permasalahan yang nantinya akan menjadi obyek dalam pembahasan yang secara umum dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Bagaimana Praktek Jual beli Emas di Toko Luwes Mojoagung dan Toko Batara Jombang?
2. Bagaimana Prespektif Hukum Islam terhadap jual beli emas di Toko Luwes Mojoagung dan Toko Batara Jombang?



Download Skripsi : "Jual Beli emas" Lengkap
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts



 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. GUS AFLACH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger