Home » » HUKUM WAKAF

HUKUM WAKAF

Written By Aflach Perdana Putra on Rabu, 19 Januari 2011 | 19.55


HUKUM WAKAF DALAM KACAMATA PARA ULAMA’

A.PENDAHULUAN
Wakaf merupakan suatu tindakan hukum yang di syariatkan sehingga ke mazhab pun menyepakatinya.Tidak lain wakaf adalah suatu bahasan yang penting di dalam islam,meskipun sifatnya yang bersifat ijtihadi tetapi kebeeradaannya cukup di perhatikan oleh para ulama di sebabkan pertimbangan untuk menjaga ke maslahatan yang bersifat khos terlebih lagi yang bersifat umum.Sehingga tidak mustahil jika wakaf mengalami dinamika dinamika yang berkaitan erat dengan sikon yang telah ada ataupun yang akan ada. Kita bisa melihat negara negara islam di zaman dahulu,karena adanya wakaf umat islam dapat  maju bahkan sampai sekarang hasil dari wakaf mereka itu masih juga kekal, dan kita pun masih dapat merasakan hasil wakaf tersebut.
Namun yang menjadi sedikit masalah dan perlu diteliti dan dipelajari lebih mendalam adalah tentang kaitannya hukum wakaf dalam kacamata para ulama yang juga merupakan objek hukum fiqih. Yang di dalam memberikan produk-produk pemikiran mereka terdapat begitu banyak ikhtilaf, yang tentunya sangat berpengaruh terhadap kedudukan hukum wakaf tersendiri, baik itu dari pemi9kiran mereka yang secara murni dalam merujuk dalil nash atau hanya merupakan monopolisasi dalam sikon pada suatu tempat tertentu. Oleh karena itu makalah ini sedikit membahas tentang dasar dan iokhtilaf para ulama tentang hukum wakaf. Dan di harapkan makalah ini menjadi bahan sharing buat kita semua.


B.PEMBAHASAN
1.Dasar dasar hukum wakaf
Wakaf adalah menahan benda yang kekal zatnya yang dapat diambil manfaatnya guna dikeluarkan dijalan Allah. Allah SWT berfirman
وافعل الخيرات لعلكم تفلحون  (الحاج : 77)

‘Dan buatlah kebajikan supaya kamu mendapatkan kemenangan’

Ada juga ayat ayat lain seperti Q.S al Baqarah;267, QS. al Imran 92, Q.S al Maidah; 2. Dan semua itui pada dasarnya memeritahkan agar manusia berbuat kbajikan, membelanjakan hartanya di jalan Allah dan dalam aplikasinya dalam interaksi saling tolong menolong
Selain dari dasar firman Allah tersebut ada juga di dasarkan pada hadits, seperti yang diriwaytkan oleh Imam Muslim

اذا مات المسلم ان قطع عمله الا من ثلاث صدقة جارية  او علم ينتفع به او ولد صالح يدعو له

Adapula hadist yang diriwayatkan oleh iamam Muslim juga, yaitu dari ibnu Umar ra, I berkata bahwa Umar ibnu khatob mendapat bagian tanah khaibar, lalu ia pergi kepada Nabi Muhammad Saw, seraya berkata saya mendapat bagian tanah yang belum pernah saya dapatkan harta yang paling saya senangi daripadanya, maka apakah yang akan Nabi perintahkan kepada saya,?, Nabi Muhammad Saw menjawab bila engkau mau tahanlah zar bendanya dan sedekahkanlah hasilnya.

2.Ikhtilaf Para ulama tentang hukum wakaf
            para ulama berbeda pendapat dalam memberi definisi wakaf secara istilahi (hukum). Mereka mendefinisikan wakaf dengan definisi yang beragam, sesuai dengan faham mazhab yang mereka ikuti, mereka juga berbeda persepsi di dalam menafsirkan tatacara palaksanaan wakaf ditempat mereka berada. Syafi’iyah mengemukakan bahwa wakaf adalah menahan harat benda yang dimiliki dan menyalurkan manfaatnya dan tetap menjaga pokok barang (keabadiaanya) yang berawal dari wakif selain dari harta maksiat, dan semata-mata untuk taqarrub kepada Allah SWT. Sedangkan Al-Kabisi  (Hanafiyah) mengemukakan bahwa wakaf adalah menahan benda dalam kepemilikan wakif dan meneyedekahkan manfaatnya kepada yang berhak, dengan tetap menjaga keutuihan bendanya.
            Imam malik mengemukaakn bahwa wakaf iotu adalah menjadikan manfaat benda yang dimiliki baik berupa sewa atau hasilnya untuk diserahkan kepada yang berhak dan bentuk penyerahan berjangka waktu sesuai dengan kehendak wakif.
            Mereka juga berbeda pendapat tentang kedudukan harta wakaf milik siapakah harta wakaf itu ?
Imam Syafi’I Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan berpendapat bahwa harat wakaf itu telah menjadi milik Allah. Imam Ahmad berpendapat bahwa harta itu menjadi milik nadzir sebagaimana halnya sedekah. Dan sebagian golongan Hanabilah berpendapat bahwa harta wakaf itu terputus dari hak si wakif dan menjadi milik Allah atau umum dalam kitab Jawahir pun telah dijelaskan begitu banyak perbedaan pendapat diantara para ulama yang saling bertentangan. Bolehkah menjual harta wakaf ?
            Dikalangan mereka ada yang melarang menjual harta wakaf, ada pula yang memperbolehkan itu untuk kasus-kasus trtentu, dan ada pula yang tawakuf. Begitu banayknya pertentangan itu sehingga acap kali kita temukan seorang faqih menentang pendapatnya sendiri dalam kitab yang sama, misalnya dalam hal jual beli ia mengemukakan suatu pendapat yang ia tentang sendiri pada bab wakaf.
            Tentang masjid, dari kalangan madzhab-madzhab Islam kecuali hanbali sepakat tentang ketidakbolehan menjual masjid dalam bentuk apapun, dan dalam kondisi serta faktor apapun. Dan lain halnya dengan kekayaan masjid.namun perbedaan itu tetap ada.


C.KESIMPULAN
            Permasalahan yang mendasar pada wakaf ini adalah para ulama berbeda pendapat tentang beberapa permasalahan yang timbul berkaitan dengan amal wakaf.
            Bahwa harta wakaf yang telah terdapat dari hak wakif sejak wakaf diikrarkan maka itu menjadi milik Allah yang kemanfaatannya menjadi milik nadhir.
            Dan berimbas dariikhtilaf tersebut tentunya masih memberikan peluang didalam memeahami dan mengaplikasskan hukum wakaf yang sesuai dengan tujuan syariat itun sendiri. Sehingga hukum wakaf tersebut dapat dijadikan alat dalam membangun perdaban islam yang lebih baik


REFERENSI
·         Drs. H. Ali As’ad, Fatkhul Mu’in, Menara Kudus
·         Kompilasi Hukum Islam, Citra Fundara, Bandung
·         Abdul Nanan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia , Kencana Media Group. 
·         Prof. Dr. Mahmud Saiful, Fiqih Tujuh Madzhab
·         Mohammad Jawad Muhniyah, Fiqih Lima  Madzhab
·         Drs. Ahmad Faishol Haq, Hukum Waqaf dan Perwaqafan di Indonesia .

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts



 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. GUS AFLACH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger