Home » » Kwarganegaraan

Kwarganegaraan

Written By Aflach Perdana Putra on Rabu, 19 Januari 2011 | 19.56


KEWARGANEGARAAN

Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah anggota negara, sebagai anggota negara, warga negara mempunyai hubungan yang khusus, yaitu hubungan hak dan kewajiban yang sifatnya timbal balik satu sama lainnya. Dalam definisi lain dari warga negara adalah setiap orang yang menurut Undang-Undang kewarganegaraan termasuk warga negara. Pasal 26 Ayat 1 UUD ’45 menyebutkan bahwa “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara”. Dapat dikatakan juga bahwa warga negara adalah orang-orang yang mengakui pemerintahan negara sebagai pemerintahannya, sedangkan bukan warga negara (orang asing) adalah orang-orang yang tidak mengakui pemerintahan negara sebagai pemerintahannya.
Istilah warga negara merupakan terjemahan dari istilah Belanda staatburger, dalam bahasa Inggris, warga negara disebut sebagai citizen, dan bahasa Perancis menyebutnya dengan citoyen. Istilah warga negara dari bahasa Inggris dan Perancis cukup menarik mengingat kedua istilah tersebut berarti warga kota, ini tentu tidak terlepas dari konsep polis pada masa Yunani purba. Konsep negara modern atau negara kebangsaan dewasa ini, yang dipelopori oleh Amerika Serikat dan Perancis pada abad XVIII, mengacu pada konsep polis Yunani purba itu. Polis mempunyai warga negara yang disebut warga polis atau warga kota atau citizen dan citoyen.
Pada mulanya, konsep warga negara berawal dari hamba atau kawula negara. Mereka dahulunya hamba raja. Tetapi dengan menyebut istilah warga negara, mereka menjadi orang merdeka. Mereka bukan lagi hamba raja, melainkan peserta dari suatu negara. Oleh karena itu, mereka kemudian memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya.

Hak dan Kewajiban Warga Negara
Setiap warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan. Gagasan tentang persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan ini sebenarnya sudah ada sejak berabad yang lalu.
Khususnya di Indonesia, sumber kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, sementara hukum merupakan perwujudan rasa kesadaran hukum dari rakyat yang didasarkan kepada persamaan derajat dan kedudukan antara warga negara dengan pemerintah atau penguasa. Ini berarti di negara Indonesia tidak dibenarkan ada istilah “Orang yang kebal terhadap hukum”. Misalnya, seseorang yang membawa kendaraan bermotor di jalan raya yang terlarang, maka polisi mengadilinya karena melakukan pelanggaran, kalau misalnya yang melanggar seorang TNI, ia pun harus diadili.
UUD ’45 tidak mengenal perbedaan antara warga negara biasa, anggota pegawai negeri, pejabat, dan lain-lain. Semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan.
Di bawah ini diuraikan tentang hak dan kewajiban warga negara:
a.       Menjunjung tinggi dan menaati perundang-undangan yang berlaku;
b.      Membayar pajak, bea dan cukai yang dibebankan negara kepadanya;
c.       Mendahulukan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi;
d.      Hak untuk mendapat perlindungan atas diri dan harta benda;
e.       Hak untuk mendapatkan dan menikmati hasil pembangunan.

Dalam UUD 1945 secara umum ditemukan asas-asas hak dan kewajiban warga negara. Hak warga negara diatur dalam Pasal-pasal berikut, diantaranya:
1.      Pasal 27 Ayat 1 “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;
2.      Pasal 27 Ayat 2 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”;
3.      Pasal 28 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengumpulkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”;
4.      Pasal 28 A. “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”;
5.      Pasal 28 B (1) “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”, (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”;
6.      Pasal 28 (7) “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”;
7.      Pasal 29 Ayat 2. “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya”;
8.      Pasal 30. “Tiap-tiap warga negara berhak (dan wajib) ikut serta dalam usaha pembelaan negara”;
9.      Pasal 31. “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.

Pasal-pasal yang menyangkut hak warga negara di atas dimuat dalam 5 Pasal, ini lebih banyak diatur daripada kewajiban warga negara itu sendiri. Semua ini menandakan bahwa beban negara untuk mengatur warganya begitu luas, sedangkan kewajibannya sendiri relatif sedikit. Kewajiban warga negara diatur dalam Pasal-pasal berikut:
1.      Pasal 27 Ayat 1 “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;
2.      Pasal 30. “Tiap-tiap warga negara berhak (dan wajib) ikut serta dalam usaha pembelaan negara”;
3.      Pasal 31. “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”

Kewajiban warga negara menjunjung tinggi hukum menunjukkan bahwa warga negara harus taat hukum. Siapapun dan bagaimanapun posisi warga negara itu apabila sudah berhadapan dengan hukum, ia tidak bisa menghindar dari jeratan hukum. Demikian pula terhadap pemerintah, warga negara berkewajiban menaati penguasa yang legitimate, adil dan jujur, penguasa ibarat sopir dalam sebuah kendaraan. Warga negara sebagai penumpang sudah seharusnya mengikuti sopirnya, apabila penumpangnya ribut terus-menerus, kendaraan itu tidak dapat mencapai tujuan tentu saja, dengan catatan bahwa selama sopir itu tidak ugal-ugalan, mabuk dan melanggar rambu lalu lintas, jika demikian, penumpang harus memberi peringatan.

Undang-Undang Kewarganegaraan di Indonesia
a.       Warga Negara Indonesia
Yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini. Oleh karena itu, yang dinamakan warga negara Indonesia adalah:
1.      Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintahan Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia;
2.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia;
3.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia;
4.      Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
5.      Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.

b.      Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan, permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.      Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
2.      Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
3.      Sehat jasmani dan rohani;
4.      Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
5.      Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun;
6.      Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7.      Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Permohonan pewarganegaraan diajukan diajukan di Indonesia oleh permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada Presiden melalui Menteri. Berkas permohonan pewarganegaraan disampaikan kepada pejabat. Menteri meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.








DAFTAR PUSTAKA

Prof. Dr. C.S.T. Kansil, SH, Cristine S. T. Kansil, SH. MH. Ilmu Negara (Umum dan Indonesia). 2007. PT. Pradnya Paramita. Jakarta.
Ramdani Wahyu, M.Ag, M.Si. Ilmu Sosial Dasar. 2007. Pustaka Setia. Bandung
GBHN ketetapan MPR RI. 2004. Penabur Ilmu
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts



 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. GUS AFLACH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger