Agama Islam yang di anut oleh sebagian besar rakyat Indonesia memperkenalkan ajaran tentang perkawinan yang cukup terinci, elastis dan fleksibel. Persoalan yang muncul dari masa-kemasa, telah mampu dijawab oleh hukum Islam dan selalu tepat untuk dijadikan landasan utama bagi kehidupan manusia yaitu sesuai dengan hajat yang menempati batas
kewajaran dengan fitrah yang dimilikinya.
Dengan memperhatikan landasan pemikiran yang tersirat dalam latar belakang diatas maka dapatlah dirumuskan bebarapa pokok masalah yang akan menjadi obyek kajian dalam pembahasan skripsi ini.
Adapun rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana pandangan KHI terhadap Poligami ?
2. Bagaimana pandangan `Ulama tentang Poligami (madzhab Syafi`I) ?
Apa dampak social yang ditimbulkan dari Poligami KH. Qayim (Keluarga, Masyarakat)
Download Skripsi : "Skripsi Poligami dalam tinjauan KHI" Lengkap
0 komentar:
Posting Komentar