Home » » Poligami dalam Hukum KHI

Poligami dalam Hukum KHI

Written By Faishol Amir on Selasa, 01 Februari 2011 | 18.35

Manusia dalam kehidupannya yang beradab dan berbudaya, sepanjang sejarahnya telah mengenal adanya keluarga sebagai suatu persekutuan. Dari unit inilah berpangkal perkembangbiakan manusia yang besar dalam wujud marga, kabilah, suku yang seterusnya berkembang menjadi penduduk di permukaan bumi yang luas ini dan membentuk alam kemanusiaan. Semua agama dan kepercayaan yang menjadi sumber terciptanya norma-norma hukum dan nilai-nilai etika yang mengatur pergaulan dalam kehidupan manusia telah berbicara tentang keluarga.
Agama Islam yang di anut oleh sebagian besar rakyat Indonesia memperkenalkan ajaran tentang perkawinan yang cukup terinci, elastis dan fleksibel. Persoalan yang muncul dari masa-kemasa, telah mampu dijawab oleh hukum Islam dan selalu tepat untuk dijadikan landasan utama bagi kehidupan manusia yaitu sesuai dengan hajat yang menempati batas
kewajaran dengan fitrah yang dimilikinya.
Dengan memperhatikan landasan pemikiran yang tersirat dalam latar belakang diatas maka dapatlah dirumuskan bebarapa pokok masalah yang akan menjadi obyek kajian dalam pembahasan skripsi ini.
Adapun rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana pandangan KHI terhadap Poligami ?
2. Bagaimana pandangan `Ulama tentang Poligami (madzhab Syafi`I) ?
Apa dampak social yang ditimbulkan dari Poligami KH. Qayim (Keluarga, Masyarakat)



Download Skripsi : "Skripsi Poligami dalam tinjauan KHI" Lengkap
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts



 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. GUS AFLACH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger