Home » » Skripsi Munculnya Qonun

Skripsi Munculnya Qonun

Written By Faishol Amir on Selasa, 01 Februari 2011 | 18.34

Otonomi Daerah tidak dapat dipandang sebagai agenda yang terpisah dari agenda besar demokratisasi kehidupan bangsa. Konsekuensi logis dari cara pandang tersebut adalah Otonomi Daerah harus diposisikan sebagai instrumen desentralisasi-demokratisasi. Dalam konteks kekinian, ketika Otonomi Daerah (Otoda) mulai dibuka, khususnya dengan munculnya UU Nomor. 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, perjuangan kalangan Islam formalis yang gagal ditingkat pusat akhirnya diarahkan ke tingkat daerah. Dengan demikian, Otonomi Daerah menjadi pintu masuk beberapa kalangan pengusung Syari’at Islam.
Dalam kaitan ini, Otonomi Daerah bukanlah tujuan, melainkan cara demokratis untuk mewujudkan
keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat tanpa kecuali. Maka tak pelak pemberlakuan Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor. 24 Tahun 2004 (sebelumnya Nomor. 22 Tahun 1999) dan Undang-Undang Nomor. 25 Tahun 1999
Berdasarkan latar belakang masalah di atas dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana Latar Belakang Penyebab Munculnya Qanun No.10 Tahun 2002?
2. Apakah Qanun No. 10 Tahun 2002 Sudah Relevan dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman/Peradilan?.



Download Skripsi : "Relevansi Qanun" Lengkap
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts



 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. GUS AFLACH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger