Karena menegakkan keadilan berarti memerintah kebaikan dan mencegah kedzoliman, menyampaikan hak pada yang berhak mendapatkannya, mengusahakan ishlah diantara manusia, menyelamatkan dari kesewenang-wenangan sebagian yang lain. Oleh sebab itu, tanpa adanya peradilan manusia tidak mungkin memperoleh kestabilan dalam urusannya
Bertitik tolak dari latar belakang telah diuraikan diatas maka dapat dirumuskan pokok-pokok permasalahan sebagai berikut :
1. Bagaimana peranan hakim dalam peradilan agama menurut pasal 229 KHI.
2. Bagaimana perspektif hukum Islam dalam pasal 229 KHI
Download Skripsi : "Peranan Hakim" Lengkap
0 komentar:
Posting Komentar