Home » » Peranan Hakinm Dalam Pengadilan

Peranan Hakinm Dalam Pengadilan

Written By Faishol Amir on Selasa, 01 Februari 2011 | 18.36

Sejarah mengenai adanya peradilan telah dikenal sejak masa silam, karena didorong oleh kebutuhan kemakmuran hidup dan kejadian manusia itu sendiri. Oleh karena itu, peradilan dikenal sejak masa-masa pertama, dan tidak mungkin suatu pemerintah di dunia ini apapun bentuknya, tidak akan dapat berdiri tanpa menegakkan peradilan.
Karena menegakkan keadilan berarti memerintah kebaikan dan mencegah kedzoliman, menyampaikan hak pada yang berhak mendapatkannya, mengusahakan ishlah diantara manusia, menyelamatkan dari kesewenang-wenangan sebagian yang lain. Oleh sebab itu, tanpa adanya peradilan manusia tidak mungkin memperoleh kestabilan dalam urusannya
Bertitik tolak dari latar belakang telah diuraikan diatas maka dapat dirumuskan pokok-pokok permasalahan sebagai berikut :
1. Bagaimana peranan hakim dalam peradilan agama menurut pasal 229 KHI.

2. Bagaimana perspektif hukum Islam dalam pasal 229 KHI



Download Skripsi : "Peranan Hakim" Lengkap
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts



 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. GUS AFLACH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger