Home » » Putusan VERSTEK atas perkara penguasaan anak

Putusan VERSTEK atas perkara penguasaan anak

Written By Faishol Amir on Selasa, 01 Februari 2011 | 18.39

Dalam UUD 1945 telah disebutkan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machsstaat). Ini berarti bahwa kedaulatan dan kekuasaan tertinggi dalam negara tidak didasarkan pada kekuatan kekuasaan semata, tetapi didasarkan pada hukum (Rechsidee) yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Persoalan yang muncul kemudian, bagaimana proses duduknya perkara terhadap putusan verstek atas perkara tersebut, mengapa dasar pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam menerapkan putusan tersebut hanya berdasarkan pasal 125 HIR, apa akibat hukum dari putusan tersebut dan bagaimana pula pelaksanaan eksekusi terhadap putusan tersebut?
Berangkat dari permasalahan di atas, kiranya perlu adanya pengkajian lebih mendalam secara yuridis tentang putusan tersebut di Pengadilan Agama Jombang dan mencoba menelaah tentang landasan hukum hakim dalam menerapkan putusan tersebut.
Oleh karena itu, penulis bermaksud mengangkat masalah tersebut di atas dengan judul “TINJAUAN YURIDIS TENTANG PUTUSAN VERSTEK ATAS PERKARA PENGUASAAN ANAK DI PENGADILAN AGAMA (Studi Kasus di Pengadilan Agama Jombang)
Dari pembahasan yang telah dijelaskan pada latar belakang di atas, maka ada beberapa pokok masalah yang hendak dikaji dalam penulisan skripsi ini antara lain:
1. Bagaimana proses duduknya perkara terhadap putusan verstek atas perkara penguasaan anak di Pengadilan Agama Jombang?
2. Apa dasar pertimbangan hukum hakim yang diterapkan pada putusan verstek atas perkara penguasaan anak di Pengadilan Agama Jombang?
3. Bagaimana pelaksanaan eksekusi terhadap putusan verstek atas perkara penguasaan anak di Pengadilan Agama Jombang?



Download Makalah : "PutusanVERSTEK " Lengkap
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts



 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. GUS AFLACH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger