Hukum Allah dalam firman-Nya berupa ayat-ayat Al-Qur'an, juga dalam undang-undang atau peraturan yang diformulasikan oleh para mujtahid atau para penguasa yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara sesama manusia atau penguasanya, sebagai rakyat yang patuh terhadap segala peraturan negaranya, sehingga ketertiban umum bisa dicapai untuk kehidupan yang harmonis dan seimbang
Melihat uraian latar belakang masalah di atas maka penulis dapat merumuskan pokok-pokok masalah sebagai acuan pembahasan skripsi. Adpaun rumusan masalahnya sebagai berikut :
1. Bagaimana pandangan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di bawah tangan ?
2. Bagaimana peranan victimologi dalam perkawinan di bawah tangan menurut hukum Islam
Download Skripsi : "Perkawinan di bawah tangan" Lengkap
0 komentar:
Posting Komentar