Home » » Perkawinan di bawah Tangan dalam Islam

Perkawinan di bawah Tangan dalam Islam

Written By Faishol Amir on Selasa, 01 Februari 2011 | 18.38

Allah menciptakan manusia tidak seperti makhluk lainnya, yakni hidup bebas mengikuti nalurinya, juga berhubungan antara jantan dan betina secara anarkis tanpa adanya aturan. Untuk menjaga harga dan martabat manusia, Allah membuat hukum yang sejalan dengan martabat tersebut.
Hukum Allah dalam firman-Nya berupa ayat-ayat Al-Qur'an, juga dalam undang-undang atau peraturan yang diformulasikan oleh para mujtahid atau para penguasa yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara sesama manusia atau penguasanya, sebagai rakyat yang patuh terhadap segala peraturan negaranya, sehingga ketertiban umum bisa dicapai untuk kehidupan yang harmonis dan seimbang
Melihat uraian latar belakang masalah di atas maka penulis dapat merumuskan pokok-pokok masalah sebagai acuan pembahasan skripsi. Adpaun rumusan masalahnya sebagai berikut :
1. Bagaimana pandangan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di bawah tangan ?

2. Bagaimana peranan victimologi dalam perkawinan di bawah tangan menurut hukum Islam



Download Skripsi : "Perkawinan di bawah tangan" Lengkap
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts



 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. GUS AFLACH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger