Home » » Wakaf Tunai

Wakaf Tunai

Written By Aflach Perdana Putra on Rabu, 19 Januari 2011 | 20.08


Pengertian dan Landasan Syariah Sertifikat Wakaf Tunai
Wakaf yang terambil dari kata kerja bahasa Arab ‘waqafa’ itu menurut bahasa berarti menahan atau berhenti. Dalam hukum Islam, wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf), baik berupa perorangan maupun badan pengelola, dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan ajaran syari’at Islam. Harta yang telah diwakafkan keluar dari hak milik yang mewakafkan, dan bukan pula menjadi hak milik nadzir, tetapi menjadi hak milik Allah dalam pengertian hak masyarakat umum. Dasar Hukum Wakaf diambil dari al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’ ulama: Firman Allah:Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna),
sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran [3]: 92)

Dalam hadist Rasulullah saw: “apabila manusia wafat, terputuslah amal perbuatannya, kecuali dari tiga hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu pengetahuan yang dimanfaatkan atau anak yang shaleh.” (HR. Muslim). Para ulama menafsirkan sabda rasul ‘sedekah jariyah’ sebagai wakaf, bukan sebagai wasiat memanfaatkan harta. Wakaf mulai dipraktekkan dalam masyarakat Islam sejak masa Rasulullah saw. diantara buktinya ialah wakaf Umar bin Khattab r.a.:
“Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, bahwa Umar bin Khattab mendapat sebidang tanah di Khaibar. Lalu Umar bin Khattab menghadap rasulullah untuk memohon petunjuk beliau tentang apa yang sepatutnya dilakukannya terhadap tanahnya tersebut. Umar berkata kepada rasulullah: ‘ya rasulullah, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar dan saya belum pernah mendapat harta lebih baik dari tanah di Khaibar itu. Karena itu saya memohon petunjuk rasulullah tentang apa yang sepatutnya saya lakukan pada tanah itu’. Rasulullah menjawab, ‘jika anda mau, tahanlah tanahmu itu dan anda sedekahkan’. Lalu Umar mensedekahkannya dan mensyaratkan bahwa tanah itu tidak boleh diwariskan. Umar salurkan hasil tanah itu buat orang-orang fakir, ahli familinya, membebaskan budak, orang-orangyang berjuang fisabilillah, orang-orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dantamu. Pengurus wakaf itu sendiri, boleh makan dari hasil wakaf tersebut dalam batas-batas yang ma’ruf (biasa). Ia juga boleh memberi makan orang lain dari wakaf tersebut dan tidak bertindak sebagai pemilik harta sendiri”. Sumber-sumber menyebutkan bahwa wakaf Umar bin Khattab itu adalah wakaf yang pertama dalam Islam.  
Imam Nawawi menarik beberapa kesimpulan penting dari hadits di atas, diantaranya:
a.   Hadits ini menjadi dasar sahnya wakaf dalam Islam.
b.   Harta wakaf tidak boleh dijual atau dihibahkan atau diwariskan
c.   Syarat-syarat wakif (pemberi wakaf) perlu diperhatikan
d.   Mengadakan musyawarah dengan orang yang pandai untuk menetapkan pemanfaatan suatu harta atau cara pengelolaan suatu kekayaan.
Ketentuan Wakaf dan Persyaratan Nadzir Pengelola Wakaf Terdapat empat syarat sahnya wakaf atau disebut juga sebagai rukun wakaf yaitu :
1.   Mengenai orang yang melakukan perbuatan wakaf (al-wakif) hendaklah dalam keadaan sehat rohaninya dan tidak dalam keadaan terpaksa atau dalam keadaan di mana jiwanya tertekan.
2.   Mengenai harta benda yang akan diwakafkan (al-mawquf) harus jelas wujudnya atau dzatnya, di samping harta itu bersifat tidak cepat habis. Artinya, bahwa harta itu tidak habis sekali pakai. Ia harus bersifat kekal dan dapat diambil manfaatnya untuk jangka waktu yang kekal pula.
3.   Mengenai sasaran yang berhak menerima hasil atau manfaat wakaf (al-mawquf ‘alaih) dapat dibagi menjadi dua macam: wakaf khairy dan wakaf dzurry. Wakaf khairy adalah wakaf di mana wakifnya tidak membatasi sasaran wakafnya untuk pihak tertentu tetapi untuk kepentingan umum. Sedangkan wakaf dzurry adalah wakaf di mana wakifnya membatasi sasaran wakafnya untuk pihak tertentu, yaitu keluarga keturunannya.
4.   Mengenai bentuk yang perlu diperhatikan dalam menyatakan harta yang bersangkutan sebagai wakaf disebut sighah.
Selanjutnya persoalan yang menyangkut siapa yang akan melakukan perawatan, pengurusan dan pengelolaan aset wakaf yang dalam istilah fikih dikenal dengan nadzir wakaf, atau mutawalli wakaf termasuk hal yang sangat krusial. Hal itu karena aset wakaf adalah amanah Allah yang terletak di tangan nadzir. Oleh sebab itu, nadzir adalah orang yang paling bertanggungjawab terhadap harta wakaf yang dipegangnya, baik terhadap harta wakaf itu sendiri maupun terhadap hasil dan upaya-upaya pengembangannya. Setiap kegiatan nadzir terhadap harta wakaf harus dalam pertimbangan kesinambungan harta wakaf untuk mengalirkan manfaatnya untuk kepentingan mawquf ‘alaih. Manfaat yang akan inikmati oleh wakif sangat tergantung kepada nadzir, karena di tangan nadzirlah harta wakaf dapat terjamin kesinambungannya. Oleh karena begitu pentingnya kedudukan nadzir dalam perwakafan, maka pada diri nadzir perlu terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu : telah baligh/berakal, mempunyai kepribadian yang dapat dipercaya (amanah), serta mempunyai keahlian dan kemampuan untuk memelihara dan mengelola harta wakaf.
Di lihat dari tujuan dan kontribusi yang dapat diberikan oleh institusi wakaf uang , maka keberadaan wakaf uang di Indonesia menjadi sangat krusial. Setidaknya ada beberapa hal yang mengakibatkan pentingnya pemberdayaan wakaf di Indonesia Krisis ekonomi di akhir dekade 90-an yang menyisakan banyak permasalahan: jumlah penduduk miskin yang meningkat, ketergantungan akan hutang dan bantuan luar neger Kesenjangan yang tinggi antara penduduk kaya dengan penduduk miskin Indonesia memiliki jumlah penduduk muslim terbesar, sehingga wakaf memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan Sejumlah bencana yang terjadi, mengakibatkan terjadinya defisit APBN, sehingga diperlukan kemandirian masyarakat dalam pengadaan public goods.Meski demikian, bukan sesuatu yang mudah untuk dapat menyelesaikan sejumlah masalah dalam perekonomian nasional. Butuh keseriusan, komitmen dan juga kerja keras untuk dapat menyelesaikannya.
         Pengembangan wakaf tunai memiliki nilai ekonomi yang strategis. Dengan dikembangkannya wakaf tunai, maka akan didapat sejumlah keunggulan, di antaranya adalah sebagai berikut: Pertama, wakaf uang jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi orang kaya atau tuan tanah terlebih dahulu, sehingga dengan program wakaf tunai akan memudahkan si pemberi wakaf atau wakif untuk melakukan ibadah wakaf.Kedua, melalui wakaf uang, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian. Ketiga, dana wakaf tunai juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam yang cash flow-nya kembang-kempis dan menggaji civitas akademika ala kadarnya. Keempat, pada gilirannya, insya Allah, umat Islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus terlalu tergantung pada anggaran pendidikan negara yang memang semakin lama semakin terbatas. Kelima, dana waqaf tunai bisa memberdayakan usaha kecil yang masih dominan di negeri ini (99,9 % pengusaha di Indonesia adalah usaha kecil). Dana yang terkumpul dapat disalurkan kepada para pengusaha tersebut dan bagi hasilnya digunakan untuk kepentingan sosial, dsb. Keenam, dana waqaf tunai dapat membantu perkembangan bank-bank syariah, khususnya BPR Syariah. Keunggulan dana waqaf, selain bersifat abadi atau jangka panjang, dana waqaf adalah dana termurah yang seharusnya menjadi incaran bank-bank syariah. Dengan adanya lembaga yang concern dalam mengelola wakaf tunai, maka diharapkan kontribusi dalam mengatasi problem kemiskinan dan kebodohan yang mendera bangsa akan lebih signifikan


DAFTAR PUSTAKA

Budi otomo, Sutiawan. Manajemen Efektif Dana Wakaf Produktif. 2001
Agustino, Wakaf Tunai Untuk Pemberdayaan Ekonomia Umat. 2002
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts



 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. GUS AFLACH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger