Home » » KTI UUD Pendidikan

KTI UUD Pendidikan

Written By Aflach Perdana Putra on Minggu, 09 Mei 2010 | 05.46

BAB I
PENDAHULUAN


A. Permasalahan
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 disebutkan bahwa semua warga Indonesia berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran yang layak. Untuk itu pemerintah berupaya menerapkan kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan standar nasional, sehingga pemerintah memberikan bantuan operasional sekolah (BOS) kepada sekolah-sekolah dasar dan sekolah-sekolah menengah pertama, agar anak Indonesia bisa bersekolah walaupun mereka dari kalangan tidak mampu.
Dalam Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, Nomor 20 Tahun 2003 dalam Bab I pasal I juga menjelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Untuk mewujudkan harapan tersebut guru dan pihak sekolah tentunya mengalami beberapa hambatan, oleh sebab itu untuk mengembangkan kompetensi tersebut harus ada kerjasama antara pihak sekolah dengan wali murid serta masyarakat, sehingga tercipta keselarasan dan keseimbangan di sekolah maupun di rumah. Karena pendidikan merupakan tanggung jawab orang tua, sekolah dan masyarakat seperti yang tertuang pada trilogi pendidikan.
Orang tua mempunyai hak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya. Dan orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya (UU Sisdiknas Nomor 20 pasal 7 ayat 1 dan 2).
Walaupun pemerintah telah memberikan kebijakan tersebut di atas kepada para orang tua, amun para orang tua kurang aktif dalam mencari informasi mengenai perkembangan putra-putrinya, apalagi di kawasan pedesaan yang masyarakatnya kebanyakan berwawasan sempit, biasanya selalu pasrah kepada guru dan pihak sekolah serta kurang memperhatikan prestasi anaknya.
Peran serta orang tua sangat diperlukan bagi anak-anak yang berusia di sekolah dasar kelas I, karena di kelas itulah mereka akan belajar kemampuan dasar yaitu membaca dan menulis, guru dan pihak sekolah tidak bisa mengembangkan kompetensi baca-tulis siswa tanpa kerjasama dengan orang tua. Bagaimanapun para anak lebih banyak berkecimpung di lingkungan keluarga dan masyarakat, oleh sebab itu peran orang tua untuk memotivasi anak dalam belajar baca-tulis di rumah sangat diperlukan. Kedua potensi tersebut dijabarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 4 dan 5, bahwa pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap masyarakat.
Untuk mengembangkan potensi tersebut harus dimulai sejak usia dasar kelas I, agar kelak mereka bisa menghadapi Ujian Akhir Sekolah dengan baik sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang UASBN tahun 2007/2008. Karena semakin baik baca-tulisnya semakin cepat anak menguasai ilmu pengetahuan.
Selain itu kemampuan baca-tulis juga mempengaruhi penentuan hasil Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 20 tahun 2007.
Dalam menghadapi kedua hal tersebut kepala sekolah sebagai pimpinan lembaga mempunyai peranan penting untuk mengambil kebijakan-kebijakan yang mengarah pada pencapai prestasi maksimal dan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), kepala sekolah harus bekerjasama dengan guru kelas untuk mendorong peningkatan mutu keprofesionalan para guru, terutama guru yang mengajar pada kelas I, karena di kelas itulah kemampuan dasar siswa mulai digali, di sinilah suatu pondasi pembelajaran dibangun, oleh sebab itu kepala sekolah harus menjadi motivator guru kelas I agar lebih profesional, kreatif, selektif dan inovatif dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang guru. Agar pencapaian prestasi dan standarisasi nilai ketuntasan maksimal bisa dicapai dengan memuaskan. Untuk mewujudkan hal tersebut guru tidak bisa melakukan sendiri tanpa ada interaksi yang baik dengan kepala sekolah, sebaliknya kepala sekolah tidak bisa mencapai target maksimal sesuai dengan programnya tanpa ada kerjasama yang baik dengan guru.
Di samping itu untuk mengembangkan kompetensi baca-tulis peserta didik kelas I, pihak sekolah tidak bisa melaksanakan tugas secara maksimal tanpa ada kerjasama yang baik dengan orang tua peserta didik. Karena orang tua peserta disik merupakan faktor pendukung utama yang ada di lingkungan keluarga maupun masyarakat, pihak sekolah memiliki keterbatasan waktu dalam melaksanakan proses pengajaran, oleh sebab itu orang tua mempunyai peranan penting di lingkungan keluarga dan masyarakat dalam proses pembelajaran di luar sekolah.
Oleh sebab itu berbagai upaya guru, pihak sekolah dan orang tua harus dilakukan agar kemampuan dasar baca-tulis siswa sekolah dasar kelas I bisa dikuasai dengan baik. Hal tersebut dapat ditinjau dari segi latar belakang, pendukung, dan permasalahan yang dihadapi, yaitu :

B. Pendukung
1. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 tentang pendidikan
2. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri tentang Pendidikan.
3. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang telah disesuaikan dengan kondisi sekolah yang ada.
4. Motivasi belajar siswa
5. Peran serta orang tua dan masyarakat dalam dunia peneliti.
6. Guru yang berpotensi, profesional dan berpengalaman
7. Tersedia sarana prasarana yang memadai
8. Dana yang memadai

C. Permasalahan
Kondisi umum yang telah dijabarkan di atas disebabkan oleh beberapa faktor, khususnya yang berkaitan dengan :
1. Lingkungan yang kurang mendukung dalam pengembangan potensi siswa, karena kurang sadar betapa pentingnya arti pendidikan dalam kehidupan manusia menyebabkan peningkatan kompetensi baca-tulis kurang maksimal.
2. Proses pembelajaran yang kurang efektif dan eifisien.
3. Peran serta orang tua dalam memotivasi belajar siswa masih kurang, terlalu pasrah dengan pihak sekolah dan kurang kreatif menjalin kerjasama dengan pihak sekolah untuk mengetahui potensi putra-putrinya.
4. Potensi guru yang kurang maksimal dalam proses pembelajaran, menyebabkan pembelajaran tidak bisa berjalan secara optimal karena keterbatasan kemampuan yang dimiliki oleh pendidik.
Faktor-faktor yang tersebut di atas sangat mempengaruhi beberapa masalah dalam pengembangan kompetensi siswa sekolah dasar kelas I dalam baca-tulis, karena semakin kurangnya potensi anak dalam baca-tulis semakin banyak pula masalah yang akan timbul pada diri sendiri untuk kelanjutan pendidikan mereka, serta guru akan menghadapi beberapa kesulitan jika anak tersebut kurang berkompeten baca-tulis dalam proses belajar mengajar di lingkungan sekolah, sehingga hal tersebut tidak bisa berjalan dengan lancar.
Ada beberapa masalah yang dihadapi oleh guru bila siswa kurang berkompeten dalam membaca dan menulis, diantaranya sebagai berikut:
1. Siswa sulit menyerap penjelasan materi yang disampaikan oleh guru.
2. Siswa sulit diajak komunikasi dalam proses belajar mengajar maupun dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan sekolah maupun di lingkungan keluarga atau masyarakat.
3. Kurangnya kompetensi baca-tulis, siswa menjadi sulit belajar dan kurang termotivasi dalam belajar, karena mereka akan mudah berputus asa dalam pembelajaran.
4. Siswa mengalami kesulitan menerima materi pelajaran ke jenjang yang lebih tinggi.
5. Prestasi siswa kurang optimal / hasil prestasi kurang memuaskan, sehingga anak tidak bisa mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
¬Masalah yang timbul di atas karena disebabkan anak yang kurang berkompetensi dalam baca-tulis, banyak pengaruh buruk yang akan dihadapi tidak hanya dalam proses belajar mengajar di lingkungan sekolah, dengan guru atau teman sebayanya, namun guru yang membimbingnya dalam proses pembelajaran juga mengalami kesulitan menghadapi anak tersebut, mereka akan ketinggalan pelajaran, bahkan kemungkinan terburuk tidak naik kelas ke jenjang berikutnya.
Di samping itu juga permasalahan di lingkungan masyarakat juga kan timbul, mereka kurang bisa bergaul disebabkan kurangnya potensi baca-tulis sehingga wawasan yang mereka dapatkan juga sempit, mereka akan minder dalam pergaulan dengan teman sebayanya, bahkan akan menjadi anak yang rendah diri. Oleh sebab itu kemampuan baca-tulis merupakan kemampuan dasar yang harus ditingkatkan semaksimal mungkin, agar terhindar dari hal-hal yang membuat perkembangan jiwa anak tidak optimal.
Bila anak mengalami masalah dalam baca-tulis, maka guru harus bekerjasama dengan pihak-pihak lain, terutama orang tua peserta didik.


BAB II
T U J U A N

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 4 dan 5 bahwa pendidikan diselenggaraka dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi setiap masyarakat, dan karya tulis ilmiah ini mempunyai tujuan untuk:
1. Meningkatkan kompetensi siswa untuk memahami melek huruf.
Dengan pemahaman huruf yang baik siswa dengan mudah untuk melakukan pengejaan-pengejaan bacan pada suatu teks. Karena hal tersebut dapat membuat siswa lambat-laun menjadi lancar membaca, sehingga hal tersebut dapat mendorong siswa untuk menulis huruf per huruf pada awalnya namun hal tersebut akan membuat siswa menjadi lancar menulis.
2. Meningkatkan motivasi belajar siswa khususnya belajar membaca dan menulis.
3. Meningkatkan kompetensi siswa dalam baca-tulis.
4. Meningkatkan daya serap siswa terhadap materi yang disampaikan oleh guru.
5. Peserta didik bisa mencapai nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2007, dengan modal dasar penguasaan kompetensi baca-tulis.
6. Peserta didik bisa dengan mudah menguasai materi pelajaran di jenjang yang lebih tinggi, karena semakin terampilnya siswa dalam baca-tulis semakin mudah penguasaan mereka terhadap materi pelajaran di jenjang berikutnya.
7. Siswa bisa mencapai prestasi yang memuaskan dalam pelaksanaan UASBN, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2007, dengan kemampuan dasar baca-tulis yang maksimal.
Berdasarkan tujuan di atas maka dibutuhkan korelasi antara guru, pihak sekolah dan orang tua peserta didik agar tujuan tersebut di atas bisa tercapai dengan maksimal.

BAB III
LANGKAH-LANGKAH PEMECAHAN MASALAH


Berdasarkan uraian tersebut di atas dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Ketentuan Umum pasal I bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Untuk mencapai tujuan di atas maka permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam meningkatkan kompetensi baca-tulis siswa yang telah dijabarkan di atas akan diselesaikan dengan solusi-solusi di bawah ini :
1. Kepala Sekolah
a. Kepala sekolah harus memiliki 5 (lima) kompetensi dasar, yaitu: kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
– Kepribadian berakhlak mulia, mengembangkan budaya, memiliki integritas sebagai pemimpin, mempunyai keinginan mengembangkan diri sebagai kepala sekolah, memiliki bakat dan minat.
– Manajerial, mampu menyusun perencanaan sekolah, mengembangkan organisasi sekolah, memimpin sekolah, mengelola perubahan dan pengembangan, menciptakan budaya dan iklim sekolah, mengelola guru, mengelola sarana, mengelola hubungan sekolah dan masyarakat, mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan siswa baru, mengelola pengembangan kurikulum, mengelola keuangan, mengelola ketatausahaan sekolah, mengelola unit layanan khusus sekolah, mengelola sistem informasi sekolah, memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah.
– Kewirausahaan, mampu menciptakan inovasi yang berguna dan bekerja keras.
– Supervisi, mampu merencanakan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme.
– Sosial, bekerjasama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah, memiliki kepekaan terhadap masyarakat.
Bila seorang kepala sekolah sudah menguasai 5 (lima) kompetensi dasar tersebut, maka akan tercapailah pengembangan kompetensi-kompetensi siswa yang ada di sekolah, baik secara akademik maupun non akademik, khususnya kemampuan baca-tulis siswa sekolah dasar kelas I.
b. Kepala sekolah sebagai manajerial harus memiliki kebijakan-kebijakan yang penuh strategis yang bisa mengembangkan organisasi sekolah sesuai dengan kebutuhan, dan mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal, oleh sebab itu kepala sekolah harus bisa memberi motivasi sebagai seorang pemimpin, agar guru bisa bekerja secara optimal sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
c. Kepala sekolah harus sering mengadakan sosialisasi dengan orang tua peserta didik, untuk menginformasikan hasil kompetensi yang ada pada diri putra-putrinya, sehingga para orang tua tahu kelebihan dan kekurangan potensi yang ada pada putra-putrinya, agar para orang tua mau bekerjasama dengan sekolah untuk mencapai prestasi yang maksimal, karena orang tua merupakan faktor terpenting di lingkungan informal dan nonformal.
2. Guru
a. Guru harus memiliki 4 (empat) kompetensi utama, yaitu: kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru (Permen No. 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru).
– Kompetensi pedagogik yaitu guru harus menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual.
– Kepribadian yaitu guru harus bertindak sesuai dengan norma agama dan hukum Indonesia, berkepribadian jujur, memiliki etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi serta menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
– Profesional yaitu guru menguasai materi dan pola pikir keilmuan, menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar, mengembangkan materi pembelajaran yang kreatif, melakukan tindakan reflektif.
– Sosial yaitu guru tidak bertindak diskriminatif, mampu berkomunikasi secara efektif dan empatik, bisa beradaptasi dengan lingkungan kerja, bisa berkomunikasi secara lisan dan tulis.
Kalau guru sudah memiliki keempat kompetensi utama tersebut maka tidak menutup kemungkinan guru bisa melakukan tugasnya secara optimal dan profesional. Karena mereka sadar bahwa guru mempunyai tanggung jawab moral pada anak didiknya.
b. Guru harus memiliki metode pembelajaran yang kreatif, selektif, dan inovatif.
– Kreatif, guru harus mampu membuat suasana kelas aktif, komunikatif, dan menarik serta bisa mengkondisikan suasana kelas, agar siswa bisa nyaman dalam proses belajar mengajar di dalam kelas. Selain itu guru harus kreatif dalam menyampaikan materi agar siswa bisa menyerap materi yang disampaikan oleh guru dengan mudah.
– Selektif, guru harus lebih selektif dalam menggunakan metode-metode penyampaian materi karena hal itu dapat mempengaruhi kenyamanan siswa dalam proses belajar mengajar.
– Inovatif, guru harus bisa menciptakan sesuatu yang baru, baik metode pembelajaran maupun hal-hal positif yang berhubungan dengan dunia pendidikan, khususnya dalam meningkatkan potensi pada terdidik pada usia rendah yang sedang belajar baca-tulis, karena mereka senang dengan hal-hal yang baru dan menarik agar mereka termotivasi untuk lebih giat belajar.
c. Antara guru dan peserta didik harus tercipta korelasi secara kekeluargaan dan harmonis, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab I Ketentuan Umum pasal I.
Kalau korelasi antara guru dan peserta didik sudah terjalin secara kekeluargaan dan harmonis, maka kegiatan belajar mengajar untuk mengembangkan kompetensi siswa khusus tidak timbul kesenjangan antara terdidik dan pendidik.
3. Pengelolaan Pengajaran
a. Pihak sekolah harus bekerjasama dengan orang tua peserta didik untuk meningkatkan kompetensi baca-tulis siswa baik di sekolah maupun di rumah, karena tanpa adanya kerjasama antara pihak sekolah dan orang tua peserta didik hal tersebut tidak akan berjalan dengan baik, hal ini disebabkan oleh keterbatasan waktu pihak sekolah dalam proses belajar mengajar.
b. Situasi di kelas harus nyaman dan menyenangkan, hal ini dimaksudkan agar guru bisa menguasai kelas dengan cara bisa mengkondisikan kelas sesuai dengan keadaan kelas. Bila peserta didik sudah mengalami kejenuhan, guru harus bisa membuat kelas menjadi atraktif.
c. Belajar mengajar yang efektif
Agar siswa dapat meraih kompetensi maka guru perlu merancang proses belajar mengajar yang memberi kesempatan mengembangkan pengetahuan dan menerapkan hal-hal yang telah dipelajarinya. Siswa harus mampu menggunakan fakta-fakta yang telah dipelajari untuk menjelaskan situasi atau menerapkan informasi pada situasi baru. Siswa harus mengembangkan pemikiran atau keterampilan yang digunakan dalam situasi tertentu atau mengembangkan suatu sikap dan nilai-nilai yang mereka dapat terapkan di dalam kehidupan sehari-hari.
Menghafal dan mengingat fakta-fakta atau informasi tentang topik yang tersedia di dalam buku pelajaran atau disediakan oleh guru bukanlah cara untuk menunjukkan suatu kompetensi dalam topik tersebut. Cara mengajar yang mengarahkan siswa mampu mengingat fakta-fakta atau dapat mengulangi catatan mereka kata demi kata, tetapi tidak mengerti konsep dan tidak mampu menerapkan hasil belajarnya merupakan strategi pengajaran yang tidak tepat. Belajar mengajar efektif adalah aktif dan berpustakan pada siswa.
1) Aktif, berarti :
– Siswa tidak menanggapi perintah guru secara pasif, tetapi menyadari hakikat dan maksud pekerjaan yang dilakukan;
– Siswa termotivasi untuk belajar dan mereka mengerti “apa, bagaimana, dan mengapa” tentang sesuatu;
– Siswa terbiasa mengajukan pertanyaan, mereka merasa bebas meminta bantuan dan bimbingan guru;
– Siswa berinteraksi dengan siswa lain dan guru.
2) Berpusatkan pada siswa, berarti:
– Proses pembelajaran melalui cara tertentu berhubungan dengan suatu kelompok, obyek, lembaga, masalah, bagian lingkungan sosial, isu dan sejenisnya yang diketahui oleh siswa dan mereka berminat terhadapnya.
– Perbedaan individual antar siswa, seperti kemampuan, latar belakang sosial dan pendidikan serta pemahaman awal atas konsep-konsep yang dipelajari harus dipertimbangkan, sehingga proses pembelajaran direncanakan sesuai dengan prisip tersebut.
– Pada waktu proses pembelajaran direncanakan maka fokuskanlah pada apa yang akan dipelajari dan diperbuat siswa. Untuk itu, perlu dipertimbangkan sumber daya yang diperlukan oleh siswa agar rencana dapat dijalankan.

4. Sarana Prasarana
Pihak sekolah harus menyediakan sarana prasarana yang bisa menunjang proses belajar mengajar khususnya dalam hal baca-tulis, agar siswa bisa terbantu untuk mengembangkan potensi baca-tulisnya dengan bantuan guru. Adapun sarana prasarana tersebut antara lain dapat berupa:
– Buku Cerita Bergambar
Sekolah perlu menyediakan buku cerita bergambar agar siswa tertarik belajar membaca serta mengenal huruf.
– Kartu Huruf
Kartu huruf merupakan jenis permainan yang dapat mendorong siswa untuk belajar menulis, walaupun awalnya mereka hanya menulis huruf, namun lambat-laun mereka akan bisa menulis kata maupun kalimat.
– Balok Huruf
Sekolah perlu menyediakan balok huruf sebagai sarana untuk bermain sambil belajar, karena permainan ini bisa digunakan untuk memotivasi siswa dala belajar baca-tulis.
– Alat Elektronik
Sekolah seharusnya juga mempertimbangkaan penggunaan audio-visual atau komputer sebagai sarana belajar siswa, misalnya pembelajaran baca-tulis melalui media layar lebar akan sangat menarik perhatian dan konsentrasi siswa sekolah dasar kelas I, dengan demikian mereka akan lebih cepat menyerap materi-materi pelajaran yang dipelajari.
– Latihan yang tepat dan aktif
Siswa akan dapat menguasai materi pembelajaran apabila kegiatan belajar mengajar memberikan kegiatan latihan-latihan yang sesuai dengan kemampuannya misalnya menghafal nama-nama binatang, benda dan lain-lain, sehingga siswa dapat berperan aktif untuk mencapai kompetensi yang diharapkan. Oleh karena itu berilah siswa latihan atau tugas yang tepat dan mengaktifkan mereka.

Kalau sarana prasarana sudah terpenuhi di sekolah sebagai penunjang proses belajar mengajar, maka kepala sekolah sebagai pemimpin yang mempunyai kompetensi manajerial harus bisa mengelola sarana prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal, tentunya tidak lepas dari bantuan warga sekolah maupun masyarakat.
Penjabaran solusi di atas merupakan beberapa langkah pemecahan masalah yang dapat dilakukan oleh guru dalam mengatasi masalah maupun hambatan yang dihadapi dalam meningkatkan kompetensi baca-tulis siswa sekolah dasar kelas I, baik di lingkungan formal, informal maupun non-formal.

BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan
1. Untuk meningkatkan kompetensi baca-tulis siswa sekolah dasar kelas I, pihak sekolah tidak bisa melakukannya tanpa ada kerjasama dengan orang tua peserta didik.
2. Ada beberapa faktor yang menyebabkan kesulitan dalam meningkatkan kompetensi baca-tulis siswa, yaitu faktor lingkungan, sarana prasarana, proses pembelajaran, peran orang tua.
3. Ada beberapa masalah yang dihadapi oleh guru bila siswa kurang berkompeten dalam membaca dan menulis, yaitu: siswa sulit menyerap penjelasan materi, sulit diajak berkomunikasi, sulit belajar dan kurang termotivasi dalam belajar, kesulitan menerima materi pelajaran ke jenjang yang lebih tinggi, prestasi belajar siswa kurang optimal sehingga tidak bisa mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
4. Karya tulis ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa dalam melek huruf, kemampuan baca-tulis, mencapai target KKM serta mampu berprestasi dalam menghadapi UASBN.
5. Ada beberapa upaya sebagai solusi dalam memecahkan persoalan peningkatan kompetensi baca-tulis siswa kelas I.

B. Saran
1. Kompetensi guru harus ditingkatkan dengan baik agar lebih profesional dalam mengemban tugasnya untuk meningkatkan kompetensi peserta didik.
2. Berbagai inovasi sangat diperlukan dalam menciptakan sesuatu yang baru sebagai salah satu upaya dalam pengembangan kemampuan siswa khususnya kemampuan baca-tulis.

3. Untuk meningkatkan kompetensi siswa, pihak sekolah harus bekerjasama dengan orang tua, agar tercipta hubungan yang kekeluargaan dan harmonis serta mempunyai tujuan bersama dalam meningkatkan kompetensi siswa, khususnya potensi baca-tulis siswa sekolah dasar kelas I.
4. Sarana prasarana penunjang dalam proses belajar mengajar harus dipenuhi oleh pihak sekolah karena hal tersebut dapat membantu proses belajar mengajar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 24 tahun 2007 pasal 42.
5. Kepala sekolah harus memiliki 5 (lima) kompetensi dasar, yaitu: kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, sosial.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts



 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. GUS AFLACH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger