Home » » Sistem Pemerintahan Indonesia

Sistem Pemerintahan Indonesia

Written By Aflach Perdana Putra on Rabu, 19 Januari 2011 | 20.17


A.    Pengertian Pemerintah
Bahwasanya negara mempunyai tiga unsur pokok, yaitu 1) suatu masyarakat, 2) wilayah tertentu (teritorial) dan 3) suatu pemerintahan. Istilah “pemerintahan” berarti sangat luas, yaitu meliputi semua pengurusan negara oleh segala alat-alat kenegaraan.
Dalam UUD 194 istilah “Pemerintahan” berarti sempit. Pertama-tama terpisah dan pergantian pemerintah ialah hal Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang sebagai pemegang kedaulatan rakyat diatur dalam Bab I dan Bab II dan ditempatkan di atas apa yang kemudian dalam Bab III dinamakan “pemerintahan negara”.
Pasal-pasal dana Bab III ini semua berkisar pada Presiden sebagai kepala negara dan wakil Presiden. Mengingat, disebutkannya alat-alat negara lain, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maka dapat disampaikan bahwa badan-badan ini tidak masuk pengertian “pemerintahan”.
Dalam hal Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri negara dalam pasal 17 ayat 1, bahwa Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri dan dalam ayat 2 bahwa Menteri-Menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, menandakan bahwa para Menteri merupakan pemerintahan juga.

B.     Sistem Pemerintahan Negara
Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 sistem pemerintahan adalah sebagai berikut:
1.      Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2.      Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
3.      Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Presiden harus menjalankan haluan negara menurut Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang telah ditetapkan oleh MPR. Presiden yang diangkat MPR, tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR. Ia adalah mandataris dari MPR, ia wajib melaksanakan putusan-putusan MPR.
4.      Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden.
5.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam bentuk Undang-undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja negara. Oleh karena itu, Presiden harus bekerja sama-sama dengan DPR. Akan tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari DPR.
6.      Menteri negara adalah pembantu Presiden, dan tidak bertanggung jawab kepada DPR, kedudukannya tidak tergantung dari DPR, melainkan daripada Presiden.
7.      Kekuasaan kepala negara tidak terbatas. Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan diktator artinya kekuasaan tidak terbatas. Presiden harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh usaha suara DPR.
Kedudukan DPR adalah kuat. Dewan ini tidak bisa dibubarkan oleh Presiden (berlainan dengan parlementer), kecuali itu anggota-anggota DPR semuanya merangkap menjadi anggota MPR. Oleh karena itu, DPR dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden dan jika DPR menganggap bahwa Presiden sungguh melanggar haluan negara yang telah ditetapkan Undang-undang dasar atau oleh MPR, maka majelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar supaya bisa minta pertanggungjawaban kepada Presiden.
Menteri-Menteri negara bukan pegawai tinggi biasa, meskipun kedudukannya Menteri negara tergantung daripada akan tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, oleh karena Menteri-Menterilah yang terutama menjalankan kekuasaan pemerintah.
Sistem Pemerintahan Indonesia
 Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
  2. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
  3. Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan negara kekuasaan dan tanggung jawab ada di tangan Presiden. 
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan DPR dalam membentuk Undang-undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja negara.
  6. Menteri negara adalah pembantu Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Menteri negara. Menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
  7. Kekuasaan kepala negara tidak terbatas. Presiden harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh usaha DPR

C.    Kekuasaan Pemerintah Negara Indonesia
Menurut Undang-undang Dasar pasal 1 sampai pasal 16, Pasal 19 sampai pasal 23 ayat 1 dan ayat 5 serta Pasal 24 adalah:
1.      Kekuasaan menjalankan undang-undang negara atau kekuasaan eksekutif yang dilakukan oleh pemerintah.
2.      Kekuasaan memberikan pertimbangan kenegaraan kepada pemerintah atau kekuasaan konsultatif yang dilakukan oleh DPA
3.      Kekuasaan membentuk perundang-undangan negara atau kekuasan legislatif yang dilakukan oleh DPR.
4.      Kekuasaan mengadakan pemeriksaan keuangan negara atau kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif yang dilakukan oleh BPK
5.      Kekuasaan mempertahankan undang-undang negara atau kekuasaan yudikatif yang dilakukan oleh MA
Berdasarkan ketetapan MPR nomor III/MPR/1978 tentang kedudukan dan hubungan tata kerja lembaga tertinggi negara dengan atau antara lembaga-lembaga tinggi negara ialah sebagai berikut:
a.       Lembaga tertinggi negara adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara dengan pelaksana kedaulatan rakyat memilih dan mengangkat Presiden atau Mandataris dan wakil Presiden untuk melaksanakan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan putusan-putusan MPR lainnya. MPR dapat pula diberhentikan Presiden sebelum masa jabatan berakhir atas permintaan sendiri, berhalangan tetap sesuai dengan Pasal 8 UUD 1945, atau sungguh-sungguh melanggar haluan negara yang ditetapkan oleh MPR.
b.      Lembaga-lembaga tinggi negara sesuai dengan urutan yang terdapat dalam UUD 1945 ialah Presiden (Pasal 4-15), DPA (Pasal 16), DPR (pasal 19-22), BPK (Pasal 23) dan MA (Pasal 24),
1)      Presiden adalah penyelenggara kekuasaan pemerintahan tertinggi di bawah MPR. Dalam melaksanakan kegiatannya dibantu oleh seorang wakil Presiden. Presiden atas nama pemerintah (eksekutif) bersama-sama dengan DPR membentuk undang-undang termasuk menetapkan APBN. Dengan persetujuan DPR, Presiden dapat menyatakan perang.
2)      Dewan Pertimbangan Agung (DPA) adalah sebuah badan penasehat pemerintah yang berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan Presiden. Selain itu DPA berhak mengajukan pertimbangan kepada Presiden.
3)      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah badan legislatif yang dipilih oleh masyarakat berkewajiban selain bersama-sama dengan Presiden membuat UU juga wajib mengawasi tindakan-tindakan Presiden dalam pelaksanaan haluan negara
4)      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ialah badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara. Dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. BPK memeriksa semua pelaksanaan APBN. Hasil pemeriksaannya dilaporkan kepada DPR.
5)      Mahkamah Agung (MA) adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh lainnya. MA dapat mempertimbangkan  dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada lembaga-lembaga tinggi negara.
Untuk memperjelas bagaimana hubungan antara lembaga tertinggi negara dengan lembaga tinggi negara dan lembaga tinggi negara lainnya menurut UUD 1945, perhatikan dengan seksama bagan-bagan di bawah ini yang dielaborasi oleh Kansil:
Eksekutif
 Kekuasaan pemerintah (eksekutif) diatur dalam UUD 1945 Bab II Pasal 4 sampai dengan Pasal 15. pemerintahan Republik Indonesia terdiri dari aparatur pemerintah Republik Indonesia terdiri dari aparatur pemerintah pusat, aparatur pemerintah daerah dan usaha-usaha negara. Aparatur pemerintah pusat terdiri dari:
a)      Kepresidenan beserta aparatur utamanya meliputi:
(1)      Presiden sebagai kepala negara merangkap kepala pemerintahan (eksekutif)
(2)      Wakil Presiden
(3)      Menteri-Menteri negara atau lembaga non departemen
Menurut keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 102 tahun 2001 tanggal 13 September 2001 bahwa departemen merupakan unsur pelaksana pemerintah yang dipimpin oleh seorang Menteri negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Departemen luar negeri, Departemen pertahanan dan departemen lainnya
(4)      Kejaksaan Agung
(5)      Sekretariat Negara
(6)      Dewan-dewan Nasional
(7)      Lembaga-lembaga non departemen menurut keputusan Presiden RI Nomor 166 tahun 2000, seperti Publik Indonesia (ANRI), LAN, BKN, dan Perpunas dan lain-lain


BAB II
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa penjelasan UUD 1945 telah menyebutkan sejumlah pokok pikiran yang masing-masing tidak berdiri sendiri, tetapi mempunyai hubungan yang sangat erat satu dengan yang lain karena secara keseluruhan semuanya merupakan satu sistem, yaitu sistem pemerintahan negara RI yang dapat diterangkan sebagai berikut:
1.      Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum
2.      Sistem konstitusional
3.      Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR
4.      Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR
5.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
6.      Menteri negara adalah pembantu Presiden
7.      Kekuasaan kepala negara tidak terbatas, dengan demikian kita mengetahui bahwa Indonesia mempunyai sistem pemerintahan demokrasi yang termuat dalam pembukaan UUD 1945 bahkan seluruh isi pembukaan UUD 1945.
B.     Daftar Pustaka
-          Darmodhihardjo, Darji. Dekker. Nyoman. Pringgodigdo, A.G Mardojo, M. Purbopranoto, Kuntjoro. Sulandra, J.W. (1991). Santiaji Pancasila. Surabaya: Usaha Nasional
-          Undang-undang Dasar 1945 dan Amandemennya. Surakarta. Pustaka Mandiri
-          Yutmini, Sri. Winarno. (2004). Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA-Ma kelas XII. Surakarta: Tiga Serangkai
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts



 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. GUS AFLACH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger