Home » » MACAM KAIDAH HUKUM FIQHIYAH

MACAM KAIDAH HUKUM FIQHIYAH

Written By Aflach Perdana Putra on Sabtu, 25 Desember 2010 | 09.44

MACAM-MACAM KAIDAH HUKUM FIQHIYAH DAN PENYUSUNNYA
A. Pengertian Qowaidul Fiqhiyah.
Untuk memudahkan pemahaman tentang qowaidul fiqhiyah, berikut ini penulis kemukakan pengertiannya dalam segi bahasa maupun pengertian dari segi istilahnya, yang berbunyi sebagai berikut:
Qowaidul fiqhiyah menurut bahasa adalah: dasar-dasar yang bertalian/berhubungan dengan permasalahan/ jenis-jenis hukum (fiqih). Sedangkan menurut istilah dalam ahli ushul, yang biasanya dipakai oleh para ulama’ adalah:


حكم كلي ينطبق على جميع جز ئياته
“Hukum yang biasa berlaku, yang bersesuaian dengan sebagian besar dari bagian-bagiannya”



Download Makalah Pendidikan : "Macam-macam fiqiyah" Lengkap
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts



 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. GUS AFLACH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger